All About Coops (4)


Perubahan Anggaran Dasar (AD) Koperasi

1. Perubahan anggaran dasar (AD) koperasi dilakukan berdasarkan keputusan RA perubahan AD koperasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar (AD) koperasi ybs dan wajib dituangkan dalam:
a. berita acara rapat anggota (RA) perubahan AD yang dibuat dan ditandatangani notaris, jika RA dihadiri notaris;
b. notulen RA perubahan AD koperasi yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris rapat atau salah seorang peserta RA perubahan apabila RA perubahan AD tidak dihadiri notaris.
2. Perubahan AD koperasi tidak dapat dilakukan apabila koperasi sedang
dinyatakan pailit berdasarkan perpu yang berlaku, kecuali atas persetujuan dari
pengadilan.
3. Materi perubahan AD koperasi dapat menyangkut beberapa hal sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan koperasi.
4. Perubahan AD koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha,
penggabungan atau pembagian koperasi wajib mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
5. Permintaan pengesahan perubahan AD koperasi diajukan secara tertulis oleh
pengurus kepada pejabat berwenang.
6. Pengajuan pengesahan perubahan AD koperasi menyangkut perubahan bidang
usaha koperasi yang dibuat notaris harus melampirkan:
a. satu salinan Akta Anggaran Dasar (AD) koperasi yang telah diubah dan bermaterai;
b. berita acara rapat atau salinan pernyataan keputusan rapat bermaterai mengenai perubahan anggaran dasar yang ditandatangani notaris;
c. notulen rapat perubahan anggaran dasar;
d. data akta perubahan anggaran dasar yang ditandatangani notaris;
e. foto copy akta pendirian dan anggaran dasar lama (sebelum diubah) yang dilegalisir notaris;
f. dokumen lain;
7. Pengajuan pengesahan perubahan AD koperasi menyangkut perubahan usaha
Koperasi yang dibuat pengurus koperasi, harus melampirkan:
a. dua rangkap AD koperasi yang telah diubah, satu diantaranya bermaterai;
b. notulen rapat anggota perubahan AD;
c. daftar hadir RA perubahan AD koperasi;
d. foto copy akta pendirian dan AD koperasi yang lama;
e. foto copy buku daftar anggota;
f. NPWP;
g. data akta pendirian koperasi dan data perubahan AD koperasi;
h. dokumen lain yang dibutuhkan.
8. Pengajuan pengesahan perubahan AD koperasi menyangkut penggabungan
koperasi yang dibuat notaris, harus melampirkan:
a. satu salinan akta perubahan AD koperasi yang telah diubah dan bermaterai;
b. data akta pendirian dan perubahan AD koperasi hasil penggabungan;
c. berita acara atau pernyataan keputusan RA perubahan AD koperasi yang menerima penggabungan;
d. berita acara atau pernyataan keputusan RA dari masing-masing koperasi yang bergabung;
e. neraca akhir masing-masing koperasi yang bergabung;
f. neraca awal koperasi hasil penggabungan;
g. dokumen lain.
9. Pengajuan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi menyangkut
penggabungan koperasi yang dibuat oleh pengurus, harus melampirkan:
a. dua bh akta AD koperasi yang telah diubah, satu diantaranya bermaterai;
b. data akta pendirian dan perubahan AD koperasi hasil penggabungan;
c. notulen rapat dan daftar hadir rapat RA perubahan AD koperasi yang menerima penggabungan;
d. notulen rapat dan daftar hadir RA dari koperasi yg bergabung;
e. neraca akhir masing-masing koperasi yang bergabung;
f. neraca awal koperasi hasil penggabungan;
g. foto copy akta pendirian dan AD yang lama;
h. NPWP koperasi hasil pengabungan;
i. Dokumen lain
10. Pengajuan pengesahan perubahan AD menyangkut pembagian/pemisahan koperasi
yang dibuat notaris, harus melampirkan:
a. satu salinan akta AD yang telah diubah dan bermaterai;
b. data akta pendirian dan perubahan AD koperasi yang dibagi;
c. berita acara rapat atau akta pernyataan keputusan rapat perubahan AD koperasi yang menerima penggabungan;
d. neraca baru dari koperasi yang dibagi;
e. foto copy AD yang lama yang dilegalisir notaris;
f. foto copy tanda daftar perusahaan;
g. dokumen lain sesuai peraturan yang berlaku
11. Pengajuan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi menyangkut
Pembagian/pemisahan koperasi yang dibuat pengurus, harus melampirkan:
a. dua rangkap akta AD koperasi yang telah diubah, satu diantaranya bermaterai;
b. data akta pendirian dan perubahan AD koperasi yang dibagi;
c. notulen RA perubahan AD koperasi yang dibagi;
d. neraca baru dari koperasi yang telah dibagi;
e. daftar hadir rapat anggota perubahan anggaran dasar koperasi;
f. foto copy akta pendirian dan AD yang lama;
g. NPWP;
h. Dokumen lain
12. Perubahan anggaran dasar koperasi yang tidak menyangkut bidang usaha,
penggabungan, pembagian/pemisahan koperasi, diatur sbb:
a. Perubahan anggaran dasar tsb tidak perlu mendapat pengesahan dari pejabat berwenang, tetapi ditetapkan dalam keputusan rapat anggota;
b. Berita acara rapat anggota perubahan AD atau pernyataan keputusan rapat dan notulen rapat perubahan anggaran dasar serta akta perubahan anggaran dasar wajib dilaporkan kepada pejabat oleh pengurus koperasi paling lambat satu bulan sejak ada perubahan anggaran dasar;
c. Pengurus koperasi wajib mengumumkan perubahan anggaran dasar koperasi tsb dalam media massa setempat paling lambat dalam jangka waktu dua bulan dan sekurang-kurangnya dua kali dengan tenggang waktu maksimal empat puluh lima hari sejak perubahan dilakukan;
d. Jika butir b dan c tidak dilakukan, maka perubahan anggaran dasar tsb tidak mengikat pihak lain dan akibat yang ditinbulkan, ditanggung pengurus.
Sumber: Buku Tata Cara Pendirian Koperasi, Kemenkop UKM RI

All About Coops (3)


Tata Cara Pendirian Koperasi

Istilah-istilah

1. Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para penggagas sebuah koperasi dalam rangka mendirikan atau membentuk koperasi dan di dalamnya memuat Anggaran Dasar (AD) koperasi

2. Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat :

-daftar nama pendiri; nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud dan tujuan serta bidang usaha; ketentuan keanggotaan; ketentuan rapat anggota; ketentuan pengelolaan, ketentuan permodalan; ketentuan jangka waktu berdiri, ketentuan pembagian SHU; dan sanksi.

3. Pejabat berwenang yang mengesahkan akta pendirian adalah pejabat yang ditunjuk Kementerian Koperasi dan UKM.

4. Notaris pembuat akta pendirian koperasi adalah notaris yang telah ditetapkan sebagai pembuat akta koperasi oleh Menteri Koperasi dan UKM.

5.Pendiri koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang sepakat membentuk koperasi, memenuhi persyaratan keanggotaan, menyatakan menjadi anggota koperasi, dan hadir dalam pembentukan koperasi.

6.Kuasa pendiri adalah orang yang diberi kuasa oleh para pendiri untuk menemui pejabat berwenang dalam pembuatan atau proses pengesahan akta pendirian koperasi.

7. Berita acara rapat adalah risalah rapat yang disusun dan ditandatangani oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi sebagai alat bukti tertulis pendirian.

8.Notulen rapat adalah catatan mengenai jalannya rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris rapat atau salah seorang peserta rapat, sehingga menjadi dokumen resmi.

9.Akta pernyataan keputusan rapat adalah akta yang dibuat berdasarkan notulen rapat yang ditandatangani Notaris.

Pembentukan Koperasi

1. Sekumpulan orang yang akan mendirikan koperasi wajib memahami nilai-nilai dan jati diri koperasi.

2.Pendirian koperasi harus memenuhi persyaratan sbb:

a. Koperasi primer (beranggotakan orang-orang) dibentuk dan didirikan sekurang-kurangnya 20 orang yang mempunyai kegiatan bisnis dan kepentingan ekonomi yang sama.

b.Koperasi sekunder (beranggotakan koperasi primer) dibentuk dan didirikan seurang-kurangnya 3 koperasi.

c.Pendiri koperasi primer adalah WNI, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.

d.Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.

e.Usaha yang akan dikelola koperasi merupakan usaha layak secara ekonomi, dikelola efisien, dan memberikan manfaat ekonomi bagi anggota.

f.Modal sendiri harus cukup untuk mendukung operasional koperasi.

g.Memiliki SDM terampil untuk mengelola koperasi.

3. Para pendiri koperasi wajib mengadakan rapat pembentukan koperasi untuk membahas susunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan lain-lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.

4.Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri sekurang-kurangnya 20 orang pendiri. Sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri minimal 3 koperasi.

5.Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang pendiri atau kuasa pendiri.

6.Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat koperasi. Untuk koperasi primer dan sekunder di tingkat nasional dihadiri pejabat Kementerian Koperasi dan UKM, di tingkat provinsi dihadiri pejabat Dinas/Instansi yang membidangi koperasi tingkat provinsi; tingkat kabupaten/kota dihadiri oleh pejabat Dinas/Instansi yang membidangi koperasi tingkat Kabupaten/Kota.

7.Materi yang dibahas dalam rapat pembentukan berupa pokok-pokok anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas untuk periode awal.

8.Anggaran dasar memuat nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, jenis koperasi, maksud dan tujuan, jenis koperasi, bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.

9.Pelaksanaan rapat anggota pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam berita acara rapat pendirian koperasi atau notulen rapat pendirian koperasi.

Pengesahan Akta Pendirian

1.Akta pendirian koperasi dapat dipersiapkan para pendiri koperasi atau kuasa koperasi atau notaris pembuat akta koperasi dan selanjutnya mengajukan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis kepada pejabat berwenang.

2.Jika akta pendirian dibuat oleh notaris, maka permintaan pengesahan melampirkan:

a.Salinan akta pendirian koperasi bermaterai;

b.Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani notaris;

c.Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya minimal sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dilunasi pendiri;

d.Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun ke depan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja;

e.Dokumen lain yang diperlukan.

3.Jika akta pendirian dibuat oleh para pendiri atau kuasa pendiri koperasi,maka pengajuan pengesahan akta melampirkan:

a.Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai;

b.Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani kuasa;

c.notulen rapat pembentukan;

d.Surat kuasa;

e.Surat bukti tersedianya modal;

f.Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan rencana anggaran dan pendapatan belanja;

g.Daftar hadir rapat pembentukan;

h.Untuk koperasi primer, melampirkan KTP pendiri;

i.Untuk koperasi sekunder melampirkan hasil keputusan rapat anggota masing2 koperasi yang menyatakan persetujuan pendirian koperasi sekunder,fotocopy akta pendirian dan anggaran dasar masing-masing koperasi.

Perolehan Badan Hukum

1. Koperasi memperoleh status badan hukum (BH) setelah disahkan pejabat berwenang;

2.Nomor dan tanggal surat keputusan pengesahan merupakan nomor dan tanggal perolehan status BH;

3.Nomor stat us BH sekurang-kurangnya mencantumkan kode dengan huruf BH dan kode daerah ybs.