Perubahan Anggaran Dasar (AD) Koperasi
1. Perubahan anggaran dasar (AD) koperasi dilakukan berdasarkan keputusan RA perubahan AD koperasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar (AD) koperasi ybs dan wajib dituangkan dalam:
a. berita acara rapat anggota (RA) perubahan AD yang dibuat dan ditandatangani notaris, jika RA dihadiri notaris;
b. notulen RA perubahan AD koperasi yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris rapat atau salah seorang peserta RA perubahan apabila RA perubahan AD tidak dihadiri notaris.
2. Perubahan AD koperasi tidak dapat dilakukan apabila koperasi sedang
dinyatakan pailit berdasarkan perpu yang berlaku, kecuali atas persetujuan dari
pengadilan.
3. Materi perubahan AD koperasi dapat menyangkut beberapa hal sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan koperasi.
4. Perubahan AD koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha,
penggabungan atau pembagian koperasi wajib mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
5. Permintaan pengesahan perubahan AD koperasi diajukan secara tertulis oleh
pengurus kepada pejabat berwenang.
6. Pengajuan pengesahan perubahan AD koperasi menyangkut perubahan bidang
usaha koperasi yang dibuat notaris harus melampirkan:
a. satu salinan Akta Anggaran Dasar (AD) koperasi yang telah diubah dan bermaterai;
b. berita acara rapat atau salinan pernyataan keputusan rapat bermaterai mengenai perubahan anggaran dasar yang ditandatangani notaris;
c. notulen rapat perubahan anggaran dasar;
d. data akta perubahan anggaran dasar yang ditandatangani notaris;
e. foto copy akta pendirian dan anggaran dasar lama (sebelum diubah) yang dilegalisir notaris;
f. dokumen lain;
7. Pengajuan pengesahan perubahan AD koperasi menyangkut perubahan usaha
Koperasi yang dibuat pengurus koperasi, harus melampirkan:
a. dua rangkap AD koperasi yang telah diubah, satu diantaranya bermaterai;
b. notulen rapat anggota perubahan AD;
c. daftar hadir RA perubahan AD koperasi;
d. foto copy akta pendirian dan AD koperasi yang lama;
e. foto copy buku daftar anggota;
f. NPWP;
g. data akta pendirian koperasi dan data perubahan AD koperasi;
h. dokumen lain yang dibutuhkan.
8. Pengajuan pengesahan perubahan AD koperasi menyangkut penggabungan
koperasi yang dibuat notaris, harus melampirkan:
a. satu salinan akta perubahan AD koperasi yang telah diubah dan bermaterai;
b. data akta pendirian dan perubahan AD koperasi hasil penggabungan;
c. berita acara atau pernyataan keputusan RA perubahan AD koperasi yang menerima penggabungan;
d. berita acara atau pernyataan keputusan RA dari masing-masing koperasi yang bergabung;
e. neraca akhir masing-masing koperasi yang bergabung;
f. neraca awal koperasi hasil penggabungan;
g. dokumen lain.
9. Pengajuan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi menyangkut
penggabungan koperasi yang dibuat oleh pengurus, harus melampirkan:
a. dua bh akta AD koperasi yang telah diubah, satu diantaranya bermaterai;
b. data akta pendirian dan perubahan AD koperasi hasil penggabungan;
c. notulen rapat dan daftar hadir rapat RA perubahan AD koperasi yang menerima penggabungan;
d. notulen rapat dan daftar hadir RA dari koperasi yg bergabung;
e. neraca akhir masing-masing koperasi yang bergabung;
f. neraca awal koperasi hasil penggabungan;
g. foto copy akta pendirian dan AD yang lama;
h. NPWP koperasi hasil pengabungan;
i. Dokumen lain
10. Pengajuan pengesahan perubahan AD menyangkut pembagian/pemisahan koperasi
yang dibuat notaris, harus melampirkan:
a. satu salinan akta AD yang telah diubah dan bermaterai;
b. data akta pendirian dan perubahan AD koperasi yang dibagi;
c. berita acara rapat atau akta pernyataan keputusan rapat perubahan AD koperasi yang menerima penggabungan;
d. neraca baru dari koperasi yang dibagi;
e. foto copy AD yang lama yang dilegalisir notaris;
f. foto copy tanda daftar perusahaan;
g. dokumen lain sesuai peraturan yang berlaku
11. Pengajuan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi menyangkut
Pembagian/pemisahan koperasi yang dibuat pengurus, harus melampirkan:
a. dua rangkap akta AD koperasi yang telah diubah, satu diantaranya bermaterai;
b. data akta pendirian dan perubahan AD koperasi yang dibagi;
c. notulen RA perubahan AD koperasi yang dibagi;
d. neraca baru dari koperasi yang telah dibagi;
e. daftar hadir rapat anggota perubahan anggaran dasar koperasi;
f. foto copy akta pendirian dan AD yang lama;
g. NPWP;
h. Dokumen lain
12. Perubahan anggaran dasar koperasi yang tidak menyangkut bidang usaha,
penggabungan, pembagian/pemisahan koperasi, diatur sbb:
a. Perubahan anggaran dasar tsb tidak perlu mendapat pengesahan dari pejabat berwenang, tetapi ditetapkan dalam keputusan rapat anggota;
b. Berita acara rapat anggota perubahan AD atau pernyataan keputusan rapat dan notulen rapat perubahan anggaran dasar serta akta perubahan anggaran dasar wajib dilaporkan kepada pejabat oleh pengurus koperasi paling lambat satu bulan sejak ada perubahan anggaran dasar;
c. Pengurus koperasi wajib mengumumkan perubahan anggaran dasar koperasi tsb dalam media massa setempat paling lambat dalam jangka waktu dua bulan dan sekurang-kurangnya dua kali dengan tenggang waktu maksimal empat puluh lima hari sejak perubahan dilakukan;
d. Jika butir b dan c tidak dilakukan, maka perubahan anggaran dasar tsb tidak mengikat pihak lain dan akibat yang ditinbulkan, ditanggung pengurus.
Sumber: Buku Tata Cara Pendirian Koperasi, Kemenkop UKM RI