All About Coops (3)

Tata Cara Pendirian Koperasi

Istilah-istilah

1. Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para penggagas sebuah koperasi dalam rangka mendirikan atau membentuk koperasi dan di dalamnya memuat Anggaran Dasar (AD) koperasi

2. Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat :

-daftar nama pendiri; nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud dan tujuan serta bidang usaha; ketentuan keanggotaan; ketentuan rapat anggota; ketentuan pengelolaan, ketentuan permodalan; ketentuan jangka waktu berdiri, ketentuan pembagian SHU; dan sanksi.

3. Pejabat berwenang yang mengesahkan akta pendirian adalah pejabat yang ditunjuk Kementerian Koperasi dan UKM.

4. Notaris pembuat akta pendirian koperasi adalah notaris yang telah ditetapkan sebagai pembuat akta koperasi oleh Menteri Koperasi dan UKM.

5.Pendiri koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang sepakat membentuk koperasi, memenuhi persyaratan keanggotaan, menyatakan menjadi anggota koperasi, dan hadir dalam pembentukan koperasi.

6.Kuasa pendiri adalah orang yang diberi kuasa oleh para pendiri untuk menemui pejabat berwenang dalam pembuatan atau proses pengesahan akta pendirian koperasi.

7. Berita acara rapat adalah risalah rapat yang disusun dan ditandatangani oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi sebagai alat bukti tertulis pendirian.

8.Notulen rapat adalah catatan mengenai jalannya rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris rapat atau salah seorang peserta rapat, sehingga menjadi dokumen resmi.

9.Akta pernyataan keputusan rapat adalah akta yang dibuat berdasarkan notulen rapat yang ditandatangani Notaris.

Pembentukan Koperasi

1. Sekumpulan orang yang akan mendirikan koperasi wajib memahami nilai-nilai dan jati diri koperasi.

2.Pendirian koperasi harus memenuhi persyaratan sbb:

a. Koperasi primer (beranggotakan orang-orang) dibentuk dan didirikan sekurang-kurangnya 20 orang yang mempunyai kegiatan bisnis dan kepentingan ekonomi yang sama.

b.Koperasi sekunder (beranggotakan koperasi primer) dibentuk dan didirikan seurang-kurangnya 3 koperasi.

c.Pendiri koperasi primer adalah WNI, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.

d.Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.

e.Usaha yang akan dikelola koperasi merupakan usaha layak secara ekonomi, dikelola efisien, dan memberikan manfaat ekonomi bagi anggota.

f.Modal sendiri harus cukup untuk mendukung operasional koperasi.

g.Memiliki SDM terampil untuk mengelola koperasi.

3. Para pendiri koperasi wajib mengadakan rapat pembentukan koperasi untuk membahas susunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan lain-lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.

4.Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri sekurang-kurangnya 20 orang pendiri. Sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri minimal 3 koperasi.

5.Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang pendiri atau kuasa pendiri.

6.Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat koperasi. Untuk koperasi primer dan sekunder di tingkat nasional dihadiri pejabat Kementerian Koperasi dan UKM, di tingkat provinsi dihadiri pejabat Dinas/Instansi yang membidangi koperasi tingkat provinsi; tingkat kabupaten/kota dihadiri oleh pejabat Dinas/Instansi yang membidangi koperasi tingkat Kabupaten/Kota.

7.Materi yang dibahas dalam rapat pembentukan berupa pokok-pokok anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas untuk periode awal.

8.Anggaran dasar memuat nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, jenis koperasi, maksud dan tujuan, jenis koperasi, bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.

9.Pelaksanaan rapat anggota pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam berita acara rapat pendirian koperasi atau notulen rapat pendirian koperasi.

Pengesahan Akta Pendirian

1.Akta pendirian koperasi dapat dipersiapkan para pendiri koperasi atau kuasa koperasi atau notaris pembuat akta koperasi dan selanjutnya mengajukan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis kepada pejabat berwenang.

2.Jika akta pendirian dibuat oleh notaris, maka permintaan pengesahan melampirkan:

a.Salinan akta pendirian koperasi bermaterai;

b.Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani notaris;

c.Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya minimal sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dilunasi pendiri;

d.Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun ke depan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja;

e.Dokumen lain yang diperlukan.

3.Jika akta pendirian dibuat oleh para pendiri atau kuasa pendiri koperasi,maka pengajuan pengesahan akta melampirkan:

a.Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai;

b.Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani kuasa;

c.notulen rapat pembentukan;

d.Surat kuasa;

e.Surat bukti tersedianya modal;

f.Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan rencana anggaran dan pendapatan belanja;

g.Daftar hadir rapat pembentukan;

h.Untuk koperasi primer, melampirkan KTP pendiri;

i.Untuk koperasi sekunder melampirkan hasil keputusan rapat anggota masing2 koperasi yang menyatakan persetujuan pendirian koperasi sekunder,fotocopy akta pendirian dan anggaran dasar masing-masing koperasi.

Perolehan Badan Hukum

1. Koperasi memperoleh status badan hukum (BH) setelah disahkan pejabat berwenang;

2.Nomor dan tanggal surat keputusan pengesahan merupakan nomor dan tanggal perolehan status BH;

3.Nomor stat us BH sekurang-kurangnya mencantumkan kode dengan huruf BH dan kode daerah ybs.

Tinggalkan komentar