Perlunya Peraturan Khusus KJK


Koperasi jasa keuangan (KJK) selama ini beroperasi hanya berpedoman pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)koperasi. Hal ini dikatakan Asisten Deputi Urusan Advokasi Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Setyo Heriyanto. Padahal, menurut dia, KJK sebagai lembaga keuangan seharusnya punya aturan main yang jelas.

“Lembaga keuangan seharusnya memiliki karakteristik kehati-hatian dan kesehatan agar dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat pada anggota dan masyarakat sekitar,” jelas Setyo. Sehingga, kata Setyo, KJK tidak cukup hanya berpedoman pada AD/ ART koperasi.

Ia juga menyayangkan banyaknya KJK yang hanya business oriented. “Masih banyak KJK yang saat ini cenderung berorientasi bisnis semata sehingga anggota maupun calon anggota hanya diposisikan sebagai mesin penghasil bunga saja,” kata Setyo.

Melihat kondisi yang ada, kata Setyo, diperlukan pengawasan dalam penyelenggaraan organisasi dan usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Usaha Simpan Pinjam (USP) koperasi. Langkah tsb dimaksudkan agar koperasi memperhatikan prinsip kehati-hatian sekaligus menjaga kesehatan koperasi ybs.

Untuk itu, peraturan khusus bagi KJK saat ini terbilang urgent. Salah satu poin penting yang seharusnya ada dalam peraturan tersebut adalah aturan mengenai pengendalian dan pengawasan koperasi yang secara internal dilakukan oleh Badan Pengawas dan secara eksternal oleh pemerintah. “Peraturan khusus juga bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan KJP dan USP koperasi,” ujarnya.

Peraturan khusus bagi KJK diharapkan dapat meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi pengurus sebagai eksekutif yang menjalankan roda organisasi. Selain itu peraturan

khusus juga bisa mendorong terjadinya efisiensi biaya organisasi koperasi agar tercapai promosi. Sumber: Kompas

 Perlunya Peraturan Khusus KJK

Koperasi jasa keuangan (KJK) selama ini beroperasi hanya berpedoman pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)koperasi. Hal ini dikatakan Asisten Deputi Urusan Advokasi Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Setyo Heriyanto. Padahal, menurut dia, KJK sebagai lembaga keuangan seharusnya punya aturan main yang jelas.

“Lembaga keuangan seharusnya memiliki karakteristik kehati-hatian dan kesehatan agar dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat pada anggota dan masyarakat sekitar,” jelas Setyo. Sehingga, kata Setyo, KJK tidak cukup hanya berpedoman pada AD/ ART koperasi.

Ia juga menyayangkan banyaknya KJK yang hanya business oriented. “Masih banyak KJK yang saat ini cenderung berorientasi bisnis semata sehingga anggota maupun calon anggota hanya diposisikan sebagai mesin penghasil bunga saja,” kata Setyo.

Melihat kondisi yang ada, kata Setyo, diperlukan pengawasan dalam penyelenggaraan organisasi dan usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Usaha Simpan Pinjam (USP) koperasi. Langkah tsb dimaksudkan agar koperasi memperhatikan prinsip kehati-hatian sekaligus menjaga kesehatan koperasi ybs.

Untuk itu, peraturan khusus bagi KJK saat ini terbilang urgent. Salah satu poin penting yang seharusnya ada dalam peraturan tersebut adalah aturan mengenai pengendalian dan pengawasan koperasi yang secara internal dilakukan oleh Badan Pengawas dan secara eksternal oleh pemerintah. “Peraturan khusus juga bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan KJP dan USP koperasi,” ujarnya.

Peraturan khusus bagi KJK diharapkan dapat meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi pengurus sebagai eksekutif yang menjalankan roda organisasi. Selain itu peraturan

khusus juga bisa mendorong terjadinya efisiensi biaya organisasi koperasi agar tercapai promosi. Sumber: Kompas