Proteksi Aset Koperasi dengan Dana Resiko Kredit


Hampir seluruh koperasi di Indonesia memiliki unit simpan pinjam. Artinya, koperasi-koperasi tersebut melakukan transaksi keuangan yang sangat beresiko. Karena berpengaruh langsung pada likuiditas koperasi. Ada banyak faktor yang berpotensi merugikan koperasi dari transaksin keuangan. Salah satunya pinjaman macet karena anggota meninggal.

Padahal, tiap yang bernyawa pasti mati. Nah, bagaimana mencari solusi agar kerugian tidak mendera koperasi dan keluarga yang ditinggalkan juga tidak mendapat beban? Solusinya adalah pengadaan dana resiko kredit atau asuransi kredit.

Sayangnya, belum semua koperasi memiliki payung dana resiko kredit atau mengalihkan resikonya kepada asuransi swasta. Sebagian beranggapan bahwa keluarga anggota yang meninggal dunia akan membayar sisa pinjaman. Keyakinan pengembalian ini terkait dengan ajaran agama. Jenazah hanya bisa diterima Allah setelah hutang-hutangnya dilunasi.

Padahal, tidak setiap orang memiliki pemahaman bagus. Bisa juga ahli waris tidak bisa menutupi hutang karena kondisi finansialnya sedang terguncang. Atau keluarga yang ditinggalkan tidak memiliki itikad baik padahal mampu membayar.

Nah, sebagai sabuk pengaman, ada baiknya koperasi melirik asuransi untuk mengalihkan resiko. Kalau tidak mampu membayar premi asuransi, koperasi bisa mengelola sendiri. Namanya bisa dana resiko kredit atau dana perlindungan anggota.

Sumber permodalan untuk membayar klaim berasal dari iuran anggota. Ada juga sebagian koperasi yang mengambil dari dana cadangan jika saldo iuran belum mampu meng-cover klaim anggota. Namun, jika jumlah uang sudah cukup, klaim tidak perlu diambil dari iuran. Bahkan, jika cadangan klaim sudah lumayan, koperasi bisa menginvestasikan ke produk investasi yang memberikan gain lumayan dengan tingkat resiko minim. Salah satunya obligasi pemerintah.

Umur Anggota

Nah, bagaimana dengan umur anggota yang di-cover. Kalau di asuransi swasta, ada batasan umur yang mampu di-cover. Terkait umur, koperasi bisa membatasi umur yang bisa diklaim. Artinya, untuk umur hingga 69 tahun diganti 100 persen sisa angsuran pinjaman. Sedangkan di atas 69 tahun, penggantian tidak 100 persen. Bisa 80 persen atau  75 persen.

Karena dana resiko kredit koperasi lebih bersifat sosial untuk proteksi aset koperasi, ada baiknya semua anggota yang meninggal dunia sisa angsuran pinjamannya diganti dengan klaim dana resiko kredit. Pasalnya, banyak anggota koperasi yang berusia lanjut. Kalau usia tertentu tidak di-cover dana resiko kredit, koperasi seperti membuang mereka.

Padahal kala masih produktif mereka berjasa ikut memajukan koperasi. Mereka bertransaksi di koperasi. Sangat tidak fair ketika berusia senja koperasi tidak mau mengganti sisa angsuran pinjaman. Ibarat habis manis sepah dibuang. 

Sosialisasi

Sebagai program anyar di sebuah koperasi, sangat wajar jika ada sebagian anggota yang tidak setuju. Tetapi, melalui sosialisasi dengan menjelaskan manfaat baik bagi anggota maupun koperasi, anggota akan merespons dengan baik.

Kalaupun ada sebagian yang keberatan, koperasi bisa memberikan opsi. Anggota yang bersangkutan membuat surat perjan jian bermaterai jika meninggal dunia keluarga yang akan menanggung sisa angsuran pinjaman. Surat tersebut ditandatangani anggota dan salah seorang ahli waris.

“Pengurus tidak bisa memaksakan seluruh anggota harus mengikuti program ini. Kalau mereka tidak setuju, berikan saja alternatif yang sama-sama menguntungkan. Bagi anggota dan koperasi,” kata Ketua KSU Tunas Jaya H. Sugiharto.

Anggota yang tidak setuju dengan program itu, kata Sugiharto, bisa jadi beralasan koperasi meragukan kemampuan keluarganya membayar sisa pinjaman. “Pengurus harus jeli, apakah keuangan keluarga ybs memang mampu menanggung kalau peminjam meninggal dunia. Kalau ternyata tidak, lebih baik koperasi tidak memberikan pinjaman,” jelas Sugiharto. 

Abat Ellias, SE, General Manager Induk Koperasi Kredit juga mengakui tidak semua anggota mengikuti program Daperma (Dana Perlindungan Bersama Anggota) sejenis dana resiko kredit yang dirintis Inkopdit sejak 1977. “Kami tidak bisa memaksakan,” jelas Abat. Namun demikian, kata dia, sebagian besar anggota (koperasi kredit)mengikuti Daperma.

Dana resiko atau dana perlindungan bersama anggota atau asuransi menyelematkan koperasi dari potensi kerugian karena anggota meninggal. Selain itu juga memberikan ketenteraman bagi ahli waris. Sehingga saat anggota meninggal, keluarga tidak perlu memikirkan sisa angsuran pinjaman. Koperasi happy, keluarga tak perlu tambah bersedih.