Salah satu perbedaan menyolok di koperasi dan perusahaan adalah pembagian keuntungan. Jika di perusahaan dinamakan deviden, di koperasi namanya sisa hasil usaha (SHU). Deviden perusahaan tidak selalu dibagikan tiap tahun, karena digunakan untuk menambah modal atau kapital perusahaan. Bagaimana dengan sisa hasil usaha di koperasi? Sepertinya tidak demikian.
Mayoritas anggota koperasi menginginkan SHU tiap tahun harus dibagi. Jika SHU tidak dibagi, anggota pun protes, meski, saat itu koperasinya kekurangan modal. Hal umum yang kerap terjadi, kala koperasi minus modal, anggota dan pengurus koperasi lebih memilih meminjam modal dari luar. Sementara SHU tetap dibagikan.
Bahkan, SHU pun sering dipaksakan dan dibagikan, padahal koperasi ybs merugi. Nah, darimana uang SHU itu? Yang pasti, SHU itu bukan murni dari keuntungan koperasi. Mungkin diambil dari dana sosial, dana pendidikan anggota, atau jangan-jangan malah cadangan.
Mengapa SHU tetap dibagi, padahal koperasi sedang tekor? Ternyata, selain anggota yang ngotot menginginkan SHU tiap tahun dibagi, pengurus juga ikut ambil bagian. Kini, berkembang tren bahwa untuk mengukur kinerja koperasi, lihat saja perolehan SHU-nya dan pembagian SHU ke anggota. Bahkan, pengurus koperasi akan merasa gagal dan malu, jika perolehan SHU turun. Dalam bisnis, hal tersebut biasa saja. Namanya bisnis, pasang surut hal wajar. Demikian pula SHU. Kalau bisnis koperasi jelas sedang merugi, kok malah membagikan keuntungan alias SHU? Jelas hal ini tidak masuk akal. Anehnya, anggota koperasi juga tidak mau tahu, darimana uang SHU berasal padahal mereka tahu koperasinya sedang rugi.
Koperasi jelas berbeda dengan perusahaan yang semata mengejar keuntungan. Kalau lembaga yang semata mengejar keuntungan saja bisa menahan keuntungan atau tidak membagikan keuntungan karena sedang merugi, mengapa koperasi yang jelas-jelas berwatak sosial dan seharusnya lebih mementingkan pelayanan, malah ’memaksa’ harus membagikan keuntungan tiap tahun?
Jika koperasi sedang merugi atau membutuhkan modal, bisa saja koperasi ybs tidak memberikan SHU. SHU yang ada ditahan untuk perkuatan modal. Ada juga yang mempraktekkan, sebagian SHU dibagi, dan sebagian kecil ditahan. Fungsinya, sebagai dana darurat kalau koperasi kekurangan modal. Selain itu, SHU ditahan tersebut jika bisa digunakan sebagai cadangan SHU tahun depan jika performa bisnis koperasi menurun, sementara anggota menuntut pembagian SHU.
Sudah saatnya kita merubah mindset bahwa SHU tidak harus dibagi tiap tahun. Demikian pula pemahaman bahwa kenaikan SHU menjadi satu-satunya indikasi kemajuan sebuah koperasi. Untuk merubah mindset ini memang tidak mudah, tapi bukan hal yang tidak mungkin. Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan anggota secara intensif untuk merubah mindset dan sense of belonging to anggota ke koperasi.
Sekali lagi, SHU bukan satu-satunya indikasi keberhasilan koperasi. Masih banyak faktor lain yang menjadi indikasi kemajuan performa koperasi. Kenaikan jumlah anggota, misalnya. Karena, koperasi merupakan kumpulan orang bukan modal. So, SHU ga mesti dibagi.
SocialVibe