Perlunya Peraturan Khusus KJK

1 10 2010

Koperasi jasa keuangan (KJK) selama ini beroperasi hanya berpedoman pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)koperasi. Hal ini dikatakan Asisten Deputi Urusan Advokasi Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Setyo Heriyanto. Padahal, menurut dia, KJK sebagai lembaga keuangan seharusnya punya aturan main yang jelas.

“Lembaga keuangan seharusnya memiliki karakteristik kehati-hatian dan kesehatan agar dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat pada anggota dan masyarakat sekitar,” jelas Setyo. Sehingga, kata Setyo, KJK tidak cukup hanya berpedoman pada AD/ ART koperasi.

Ia juga menyayangkan banyaknya KJK yang hanya business oriented. “Masih banyak KJK yang saat ini cenderung berorientasi bisnis semata sehingga anggota maupun calon anggota hanya diposisikan sebagai mesin penghasil bunga saja,” kata Setyo.

Melihat kondisi yang ada, kata Setyo, diperlukan pengawasan dalam penyelenggaraan organisasi dan usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Usaha Simpan Pinjam (USP) koperasi. Langkah tsb dimaksudkan agar koperasi memperhatikan prinsip kehati-hatian sekaligus menjaga kesehatan koperasi ybs.

Untuk itu, peraturan khusus bagi KJK saat ini terbilang urgent. Salah satu poin penting yang seharusnya ada dalam peraturan tersebut adalah aturan mengenai pengendalian dan pengawasan koperasi yang secara internal dilakukan oleh Badan Pengawas dan secara eksternal oleh pemerintah. “Peraturan khusus juga bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan KJP dan USP koperasi,” ujarnya.

Peraturan khusus bagi KJK diharapkan dapat meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi pengurus sebagai eksekutif yang menjalankan roda organisasi. Selain itu peraturan

khusus juga bisa mendorong terjadinya efisiensi biaya organisasi koperasi agar tercapai promosi. Sumber: Kompas

 Perlunya Peraturan Khusus KJK

Koperasi jasa keuangan (KJK) selama ini beroperasi hanya berpedoman pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)koperasi. Hal ini dikatakan Asisten Deputi Urusan Advokasi Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Setyo Heriyanto. Padahal, menurut dia, KJK sebagai lembaga keuangan seharusnya punya aturan main yang jelas.

“Lembaga keuangan seharusnya memiliki karakteristik kehati-hatian dan kesehatan agar dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat pada anggota dan masyarakat sekitar,” jelas Setyo. Sehingga, kata Setyo, KJK tidak cukup hanya berpedoman pada AD/ ART koperasi.

Ia juga menyayangkan banyaknya KJK yang hanya business oriented. “Masih banyak KJK yang saat ini cenderung berorientasi bisnis semata sehingga anggota maupun calon anggota hanya diposisikan sebagai mesin penghasil bunga saja,” kata Setyo.

Melihat kondisi yang ada, kata Setyo, diperlukan pengawasan dalam penyelenggaraan organisasi dan usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Usaha Simpan Pinjam (USP) koperasi. Langkah tsb dimaksudkan agar koperasi memperhatikan prinsip kehati-hatian sekaligus menjaga kesehatan koperasi ybs.

Untuk itu, peraturan khusus bagi KJK saat ini terbilang urgent. Salah satu poin penting yang seharusnya ada dalam peraturan tersebut adalah aturan mengenai pengendalian dan pengawasan koperasi yang secara internal dilakukan oleh Badan Pengawas dan secara eksternal oleh pemerintah. “Peraturan khusus juga bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan KJP dan USP koperasi,” ujarnya.

Peraturan khusus bagi KJK diharapkan dapat meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi pengurus sebagai eksekutif yang menjalankan roda organisasi. Selain itu peraturan

khusus juga bisa mendorong terjadinya efisiensi biaya organisasi koperasi agar tercapai promosi. Sumber: Kompas





Diskop UKM DKI Gelar Pasar Murah

1 10 2010

Akhir Juli lalu Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta menggelar pasar murah keempat di Kelurahan Kagungan, Tamansari, Jakbar. Kepala Dinas KUMKMP Reynalda Madjid mengungkapkan kegiatan pasar murah untuk menjamin kebutuhan masyarakat. Barang yang dijual antara lain seribu paket sembako berisi lima bungkus mi instan, kopi, teh, gula dan mentega dengan harga Rp 15.000 per paket. Item lain yakni 5.000 liter minyak goreng dengan harga Rp 7.500 per liter. Sumber: Republika

Balikpapan: 25 Persen Koperasi Tidak Aktif Jumlah koperasi di Balikpapan, Kalimantan saat ini telah mencapai 497 unit. Sayangnya, 70 hingga 75 persen diantaranya terbilang tidak aktif. Hal ini diungkap oleh Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Balikpapan Usman Gumanty, SE “Ada sekitar 25 persen koperasi yang tidak aktif,” kata Usman. Dikatakan Usman, ketidakmampuan mengelola usaha secara maksimal menjadi penyebab koperasi tidak aktif seperti minimnya modal usaha dan SDM pengelola koperasi. “Memang rata-rata kendala koperasi dalam mengembangkan usahanya karena modalnya yang minim. Selain itu SDM-nya belum memadai,” kata Usman. Sebagai solusinya, lanjut Usman, perlu adanya peningkatan kompetensi SDM melalui pelatihan. “Dalam pelatihan ini perlu dibahas tentang pengelolaan anggaran koperasi yang baik, manajemen karyawan serta pemasaran koperasi,” terang Usman. Langkah lain yang perlu dilakukan dalam mendongkrak jumlah koperasi aktif adalah peningkatan koordinasi antar lembaga terkait dalam membina koperasi. “Kami akui memang upaya pembinaan masih kurang. Banyaknya jumlah koperasi ini otomatis membutuhkan dana yang tidak sedikit dalam melakukan pembinaan.” Meski demikian, Usman berjanji akan terus menata koperasi sesuai dengan program Disperindagkop. Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopinda) Kota Balikpapan Bachtiar mengatakan perlunya pembinaan yang maksimal dari instansi terkait serta dukungan modal dari pihak perbankkan untuk memajukan koperasi. “Kami berharap pemerintah dapat memfasilitasi koperasi dengan perbankkan untuk mempermudah akses permodalan,” ujarnya. Sumber:smecda.com

Malang: Jumlah Koperasi Tidak Aktif Naik Tahun ini jumlah koperasi tidak aktif di Malang,Jawa Timur meningkat dari 274 unit menjadi 324 unit. Atau sekitar 45,6 persen dari jumlah keseluruhan koperasi di Malang 710 unit. Hal ini dikatakan Asih Tri Rachmi dari Dinas Koperasi dan UKM Malang. “Setelah kita lakukan pendataan lagi, ada 50 koperasi lagi yang tidak sehat. Kami akan melakukan pembinaan agar koperasi bisa aktif kembali,” ujar Asih. Meski dinyatakan tidak aktif, Dinas tidak berencana membekukan atau mencoret koperasi ybs. Dinas hanya akan melakukan pembinaan agar koperasi bisa aktif kembali. Pembinaan itu berupa pelatihan pengembangan sumber daya manusia (SDM) hingga penguatan kelembagaan. Untuk mencegah bertambahnya jumlah koperasi tidak aktif, kata Asih, Dinas mengirim surat kepada setiap kecamatan dan kelurahan. Tujuannya, agar bisa memantau keberadaan koperasi di tiap wilayah. Salah satu indikasi koperasi tidak aktif adalah tidak adanya rapat anggota tahunan (RAT). Sehubungan dengan hal tsb Dinas akan melakukan revitalisasi secara bertahap. “Rencananya, tahap awal ada 25 koperasi yang direvitalisasi,” ujar Asih. Sumber:smecda.com








Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.