Proteksi Aset Koperasi dengan Dana Resiko Kredit

10 07 2010

Hampir seluruh koperasi di Indonesia memiliki unit simpan pinjam. Artinya, koperasi-koperasi tersebut melakukan transaksi keuangan yang sangat beresiko. Karena berpengaruh langsung pada likuiditas koperasi. Ada banyak faktor yang berpotensi merugikan koperasi dari transaksin keuangan. Salah satunya pinjaman macet karena anggota meninggal.

Padahal, tiap yang bernyawa pasti mati. Nah, bagaimana mencari solusi agar kerugian tidak mendera koperasi dan keluarga yang ditinggalkan juga tidak mendapat beban? Solusinya adalah pengadaan dana resiko kredit atau asuransi kredit.

Sayangnya, belum semua koperasi memiliki payung dana resiko kredit atau mengalihkan resikonya kepada asuransi swasta. Sebagian beranggapan bahwa keluarga anggota yang meninggal dunia akan membayar sisa pinjaman. Keyakinan pengembalian ini terkait dengan ajaran agama. Jenazah hanya bisa diterima Allah setelah hutang-hutangnya dilunasi.

Padahal, tidak setiap orang memiliki pemahaman bagus. Bisa juga ahli waris tidak bisa menutupi hutang karena kondisi finansialnya sedang terguncang. Atau keluarga yang ditinggalkan tidak memiliki itikad baik padahal mampu membayar.

Nah, sebagai sabuk pengaman, ada baiknya koperasi melirik asuransi untuk mengalihkan resiko. Kalau tidak mampu membayar premi asuransi, koperasi bisa mengelola sendiri. Namanya bisa dana resiko kredit atau dana perlindungan anggota.

Sumber permodalan untuk membayar klaim berasal dari iuran anggota. Ada juga sebagian koperasi yang mengambil dari dana cadangan jika saldo iuran belum mampu meng-cover klaim anggota. Namun, jika jumlah uang sudah cukup, klaim tidak perlu diambil dari iuran. Bahkan, jika cadangan klaim sudah lumayan, koperasi bisa menginvestasikan ke produk investasi yang memberikan gain lumayan dengan tingkat resiko minim. Salah satunya obligasi pemerintah.

Umur Anggota

Nah, bagaimana dengan umur anggota yang di-cover. Kalau di asuransi swasta, ada batasan umur yang mampu di-cover. Terkait umur, koperasi bisa membatasi umur yang bisa diklaim. Artinya, untuk umur hingga 69 tahun diganti 100 persen sisa angsuran pinjaman. Sedangkan di atas 69 tahun, penggantian tidak 100 persen. Bisa 80 persen atau  75 persen.

Karena dana resiko kredit koperasi lebih bersifat sosial untuk proteksi aset koperasi, ada baiknya semua anggota yang meninggal dunia sisa angsuran pinjamannya diganti dengan klaim dana resiko kredit. Pasalnya, banyak anggota koperasi yang berusia lanjut. Kalau usia tertentu tidak di-cover dana resiko kredit, koperasi seperti membuang mereka.

Padahal kala masih produktif mereka berjasa ikut memajukan koperasi. Mereka bertransaksi di koperasi. Sangat tidak fair ketika berusia senja koperasi tidak mau mengganti sisa angsuran pinjaman. Ibarat habis manis sepah dibuang. 

Sosialisasi

Sebagai program anyar di sebuah koperasi, sangat wajar jika ada sebagian anggota yang tidak setuju. Tetapi, melalui sosialisasi dengan menjelaskan manfaat baik bagi anggota maupun koperasi, anggota akan merespons dengan baik.

Kalaupun ada sebagian yang keberatan, koperasi bisa memberikan opsi. Anggota yang bersangkutan membuat surat perjan jian bermaterai jika meninggal dunia keluarga yang akan menanggung sisa angsuran pinjaman. Surat tersebut ditandatangani anggota dan salah seorang ahli waris.

“Pengurus tidak bisa memaksakan seluruh anggota harus mengikuti program ini. Kalau mereka tidak setuju, berikan saja alternatif yang sama-sama menguntungkan. Bagi anggota dan koperasi,” kata Ketua KSU Tunas Jaya H. Sugiharto.

Anggota yang tidak setuju dengan program itu, kata Sugiharto, bisa jadi beralasan koperasi meragukan kemampuan keluarganya membayar sisa pinjaman. “Pengurus harus jeli, apakah keuangan keluarga ybs memang mampu menanggung kalau peminjam meninggal dunia. Kalau ternyata tidak, lebih baik koperasi tidak memberikan pinjaman,” jelas Sugiharto. 

Abat Ellias, SE, General Manager Induk Koperasi Kredit juga mengakui tidak semua anggota mengikuti program Daperma (Dana Perlindungan Bersama Anggota) sejenis dana resiko kredit yang dirintis Inkopdit sejak 1977. “Kami tidak bisa memaksakan,” jelas Abat. Namun demikian, kata dia, sebagian besar anggota (koperasi kredit)mengikuti Daperma.

Dana resiko atau dana perlindungan bersama anggota atau asuransi menyelematkan koperasi dari potensi kerugian karena anggota meninggal. Selain itu juga memberikan ketenteraman bagi ahli waris. Sehingga saat anggota meninggal, keluarga tidak perlu memikirkan sisa angsuran pinjaman. Koperasi happy, keluarga tak perlu tambah bersedih.





Pemerintah Siapkan Cetak Biru Konglomerasi Koperas

8 07 2010

Blueprint atau cetak biru konglomerasi gerakan perkoperasian nasional melalui perkuatan sistem kelembagaan segeraga disiapkan. Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Untung Tri Basuki menjelaskan konglomerasi koperasi yang dicanangkan melalui Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop) berbeda maknanya dengan konglomerat pada umumnya.
“Ciri khas koperasi adalah dimiliki oleh orang banyak. Sesuai dengan undang-undang antimonopoli No.5 Tahun 1999, koperasi memang diperbolehkan melakukan monopoli dalam menjalankan kegiatannya.” papar Untung Tri Basuki. Meski diberi peluang melakukan praktik monopoli, akan tetapi koperasi tidak pernah melakukan tindakan tersebut karena dasar filosofinya bukan untuk menguasai pasar demi kepentingan individu, imbuhnya.

Koperasi di Indonesia saat ini mampu menguasai berbagai sektor bisnis, tanpa melakukan praktik monopoli. “Konsep perkoperasian di Indonesia memang menganut sistem demokrasi untuk kesejahteraan banyak orang.”
Konglomerasi koperasi, lanjutnya, akan menjadi kenyataan setelah koperasi bersinergi saling mendukung. “Misalnya, penguasaan satu industri dari hulu hingga hilir. Jika mempunyai peternakan sapi, maka bisa menghasilkan- susu, mendirikan pabrik pengolah susu dan seterusnya.”
Menurut Untung koperasi sudah saatnya bergaul dalam kancah internasional, jangan terus berkutat dengan perjuangan sendiri-sendiri. “Untuk merealisasikan konglomerasi di dunia koperasi, kami tinggal menunggu input dari beberapa lembaga terkait,” kata Untung Tri Basuki.

sumber: Bisnis Indonesia





Resep Sukses Mengelola Dana Resiko Kredit

7 07 2010

Salah satu resiko yang dihadapi koperasi yang memiliki unit simpan pinjam adalah pinjaman macet karena anggota peminjam meninggal dunia. Sementara ahli waris tidak ada yang sanggup melunasi sisa angsuran. Sehingga, koperasi beresiko kehilangan asetnya.

Untuk itu, diperlukan pengaman yang biasa disebut asuransi. Karena asuransi sendiri, sebagian koperasi menyebutnya dana resiko kredit. Nah, bagaimana agar operasional dana resiko berjalan sukses? Menurut Abat Ellias, SE, General Manager Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) ada empat faktor yang harus diperhatikan agar pengelolaan dana resiko kredit berjalan lancar dan tidak membuat koperasi buntung alias menangguk rugi.

1. Komitmen kuat dari pengurus koperasi untuk mengelola dana resiko kredit. Pasalnya, dana resiko kredit tidak bersifat komersil, tetapi lebih kepada upaya proteksi. Sehingga, operasionalnya lebih bersifat sosial.

2. Membuat atau meng-create adiministrasi secara akurat. Koperasi harus memiliki laporan keuangan bulanan. Sehingga, ketika ada anggota meninggal dunia, tidak terjadi kesalahan klaim.

3. Tertib administrasi. Artinya, anggota tertib membayar iuran yang digunakan untuk dana resiko kredit.

4. Melek investasi. Jika saldo iuran yang terkumpul dengan jumlah klaim yang dibayarkan lumayan, bisa digunakan untuk membeli produk investasi. Sehingga gain atau perolehan bunga dari investasi bisa menutupi biaya operasional dana resiko.





Ekonomi Kerakyatan Tidak Identik Koperasi

1 07 2010

Ekonomi kerakyatan diartikan sebagian kalangan sebagai kebijakan yang pro rakyat. Bahkan, seorang ekonom senior dengan tegas menolak ’madzab’ ekonomi kerakyatan. ”Menurut saya secara teori ekonomi, ekonomi kerakyatan yang didengungkan Mubyarto (alm) tidak ada dalam buku ekonomi,” ujarnya. Sehingga, secara definisi hingga kini belum ada secara jelas ekonomi kerakyatan. Menurut pemerhati koperasi, Drs. Soelarso, dalam perkembangan dunia yang semakin demokratis, kecuali tiran dan despot, hampir semua pemerintahan di dunia akan selalu mengambil kebijakan yang pro rakyat. ”Karena kalau anti rakyat, tidak akan dipilih kembali,” kata Soelarso. Menurutnya, ekonomi kerakyatan tidak sama dengan koperasi. Meski, koperasi selalu pro rakyat. ”Kita harus yakin bahwa koperasi selalu pro rakyat karena koperasi adalah rakyat itu sendiri, dan koperasi dapat menjadi tulang punggung konsep perekonomian nasional yaitu usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,” ujarnya menambahkan, ”Tetapi sulit mengatakan bahwa ekonomi kerakyatan identik dengan koperasi, karena ada pelaku ekonomi lain yang juga dapat menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan.” Pelaku ekonomi kecil juga merupakan komponen ekonomi kerakyatan. Demikian juga pelaku ekonomi besar atau korporasi yang pro rakyat. ”Kedua-duanya diperlukan dalam pengembangan ekonomi nasional. Tentu yang kita harapkan bukan usaha besar hitam tetapi usaha besar yang mampu menghasilkan produk manufaktur yang menjadi andalan ekspor dengan trickle down berupa penciptaan lapangan kerja formal dalam jumlah besar yang bermanfaat bagi rakyat,” papar Soelarso.








Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.